Bab 3 K3LH

BAB 3
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
dalam
Pengelolaan Bisnis Ritel
kompetensi dasar:
3.3 Menganalisis Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pengelolaan bisnis ritel
4.3. Melaksanakan kesehatan
dan keselamatan kerja dalam pengelolaan bisnis ritel
Tujuan pembelajaran:
Setelah mempelajari bab ini
peserta didik mampu:
1. Menjelaskan
pengertian kesehatan dan keselamatan kerja.
2. Menjelaskan
sifat kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Menjelaskan
ruang lingkup K3.
4. Melaksanakan
kesehatan dan keselamatan kerja dalam pengelolaan bisnis rite
![]() |
l
![]()
Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Persaingan industri
yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya
yang dimiliki dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi. Kualitas
produk yang
dihasilkan tidak terlepas dari peranan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki
perusahaan. Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin, dan
material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh SDM. SDM sebagai tenaga
kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatannya sewaktu bekerja.
Riset yang
dilakukan badan dunia International Labour Organization (ILO) menghasilkan
kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu
orang setiap 15 detik atau 2,2 juta orang pertahun akibat sakit atau kecelakaan
yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali
lebih banyak dibandingkan wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan
pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan kecelakaan di tempat kerja telah
menewaskan 350.000 orang. Sisanya
meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan
seperti membongkar zat kimia beracun (ILO, 2003 dalam Suardi, 2005).

Sumber
(https://www.klopmart.com)
K3 adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari mengenai kesehatan dan keselamatan dalam bekerja
yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kedua hal tersebut. Dalam suatu
perusahaan pastinya akan ada yang namanya K3 untuk meminimalisir terjadinya
kecelakaan kerja suatu perusahaan. Menurut ASSE (America Society of Safety and Engineering) kegiatan K3 diadakan
untuk mencegah adanya kecelakaan dalam pekerjaan baik dalam keselamatan maupun
kesehatan kerja.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha
sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan
cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya
perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang
benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan
dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit
akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan
agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga
kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas
kerja karyawan meningkat yang dapat mendukung keberhasilan bisnis perusahaan
dalam membangun dan membesarkan usahanya.
A. Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
1.
Keamanan Kerja
Pengertian
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat
kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya
serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di
udara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti
pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa, dan
lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat risiko
bahannya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir.
Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja
adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga
masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang
mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik
berupa materil maupun nonmateril.

Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat material di antaranya sebagai berikut.
a. Baju kerja
b. Helm
c. Kacamata
d. Sarung tangan
e. Sepatu
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut. a.
a. Buku
petunjuk penggunaan alat.
b. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
c. Himbauan-himbauan.
d. Petugas keamanan.
Secara umum dapat diartikan tujuan
penerapan K3 di proyek adalah agar tidak terjadi kecelakaan kerja (zero accident).
Program
keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi:
1) Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
2) Struktur organisasi K3.
3) Pokok-pokok perhatian K3.
4) Identifikasi risiko kecelakaan dan pencegahan.
5) Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
6) Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
7) Daftar instansi terkait.
8) Kondisi lingkungan dan perencanaan site.
9) Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga, dan alat.
10) Lokasi penyimpanan bahan/material. 11) Lokasi fabrikasi 12)
Direksi keet. 13) Barak kerja.
2.
Kesehatan
Kerja
Kesehatan kerja
adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum. Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut UndangUndang
Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan
sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani,
rohani, dan kemasyarakatan.
3.
Keselamatan
Kerja
Keselamatan kerja
dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain, keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung pada
jenis, bentuk, dan lingkungan di mana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai
berikut:
1. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan di atas.
2. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
3. Teliti dalam bekerja.
4. Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan
kerja.
Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur). Sasaran
segala tempat kerja
(darat, di dalam
tanah, permukaan dan dalam air,
udara): a. Industri
b. Pertanian
c. Pertambangan
d. Perhubungan
e. Pekerjaan umum
f. Jas
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya
perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang
disebabkan oleh:
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1.Kerugian langsung
Penderitaan
pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban.
2.
Kerugian tidak langsung (tersembunyi)
Kerusakan mesin dan peralatan,
terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan, dan lain-lain.
Sebab-sebab
kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts).
2. Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions).
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80—85% kecelakaan
disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia suatu pendapat. Langsung atau
tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat
dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah
diajukan 1. Teori kemungkinan murni (pure
change theory).
2. Teori kecenderungan untuk celaka (accident prone theory) tidak dapat
menjelaskan asal-usul penyebab sesungguhnya kecelakaan.
C. Tujuan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
Kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau
kesehatan jasmani dan rohani, tenaga kerja, serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah
sebagai berikut:
1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2. Mencegah dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat
pekerjaan sewaktu bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja.
4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul
dari kerja. 5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6.
Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan
kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak
aman dan atau tidak sehat. Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan
bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.

Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah
sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan
kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti
berikut:
1.
Keselamatan kerja
adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai
akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi
keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatanhambatan
langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni
kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa
saat, kerusakan pada lingkungan kerja, dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai
akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan
kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal
itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
2.
Analisis kecelakaan
secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor
kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah
dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga
kerja.
3.
Potensi-potensi
bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas
dapat diobservasi, misalnya: (a) sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan
menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru seperti
mekanisasi;
(b) sektor industri disertai
bahaya-bahaya potensial seperti keracunan-keracunan bahan kimia,
kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan, dan lain- lain;
(c) sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat
kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara
sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan; (d) sektor
perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan
udara serta bahayabahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula
telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya; (e) sektor jasa,
walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya
kecelakaan khusus.
4.
Menurut observasi,
angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan
hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal
dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja
yang besar secara keseluruhan.
5.
Analisis kecelakaan
memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya,
sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta
kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebabpenyebab ini
harus dihilangkan.
6.
85% dari sebab-sebab
kecelakaan adalah faktor manusia maka dari itu usaha-usaha keselamatan selain
ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek
manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja
kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
7.
Sekalipun upaya-upaya
pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini
adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial
untuk meringankan bebab penderita.
![]()
D. Undang-Undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan
Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, mengatur agar proses
produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, mengatur agar proses produksi
tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia
sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini
merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja
yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

Dasar hukum UU No.
1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup
layak dengan pekerjaan yang upahnya
cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/penyakit. UU No. 14 tahun 1969
menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari
pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang
harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus
dipenuhi adalah:
1. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha,
2. Adanya tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya di tempat kerja.
UUKK bersifat
preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan
kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan
undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi, dan menjamin tenaga kerja serta orang lain di tempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
efisien serta proses produksi berjalan lancar.
1)
Memahami
Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang
berkaitan dengan keamanan (SOP, Standard
Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah
penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan
kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih
lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari
ILO
(International Labour Organization)
menerangkan bahwa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
1. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin
timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
2. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya.
3. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial
para pekerja. Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja
adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
2)
Alat-Alat
Pelindung Badan
Pada waktu
melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari risiko yang
ditimbulkan akibat kecelakaan maka badan kita perlu menggunakan ala-alat
pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan
beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik
dan elektronika.
Pakaian kerja
Pemilihan dan pemakaian pakaian kerja dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.
a.Pemakaian pakaian mempertimbangkan bahaya yang mungkin dialami.
b. Pakaian longgar, sobek, dasi, dan arloji tidak boleh dipakai di dekat bagian mesin.
c.
Jika kegiatan
produksi berhubungan dengn bahaya peledakan/kebakaran maka harus memakai
pakaian yang terbuat dari seluloid.
d. Baju lengan pendek lebih baik daripada baju lengan panjang.
e. Benda tajam atau runcing tidak boleh dibawa dalam kantong.
f.
Tenaga kerja yang
berhubungan langsung dengan debu, tidak boleh memakai pakaian berkantong atau
mempunyai lipatan.
g. Teori: Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan
tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan
mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini
tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi
jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan
datang.
Bagaimana K3 dalam
perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan,
kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau
alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang
disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah
terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya
kerusakan tempat, dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran
lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma kesehatan kerja
diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat
kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit
akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban
udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran,
gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh
akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja
berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan
masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda,
pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa
kecelakaan kerja.
Eksistensi K3
sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama
Inggris, Jerman, dan Perancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era
ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin
produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai
operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah
berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Namun,
dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam
lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja.
Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi
industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang
dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat
dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi
industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era ini
kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau risiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab
perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan
kepegawaian), dan risk assumption (asumsi
risiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi
tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di
luar lingkungan kerja. Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya
sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen
Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang
ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun
1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk
hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang
diatur secara terpisah berdasarkan masing- masing sektor ekonomi. Beberapa di
antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas
perkeretaapian seperti tertuang dalam Algemene
Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend
voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan
perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad
1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen
Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan
Pelaut), Staatsblad
1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan
Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Pada awal zaman
kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari
masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena pemerintahan
Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan
nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis
oleh pemerintah dan swasta nasional. K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun
70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi
industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah
melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah
K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja,
sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU
Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara
eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja. Setiap tempat kerja
atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi
sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3
dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU
No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas,
regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor- sektor lain
seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik),
perikanan, dan lain-lain. Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional
sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia
(HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya
sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa.
Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika
negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup.
Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan
mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada
urutan pertama sebagai syarat investasi.

Komentar
Posting Komentar